Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Kompas.com - 17/01/2024, 21:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Penahanan lima anggota KPU ini dilakukan setelah penyidik Polres Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2024).

Kelima tersangka diterima penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aru,  Fauzan Arif Nasution dan jaksa Nicholas AL Simanjuntak.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Diganti

Kelima anggota KPU yang ditahan yakni, MD selaku ketua, serta KR, AK, TJ, dan YS selaku anggota.

Sebelum ditahan, kelima anggota KPU Aru ini sempat menjalani pemeriksaan. 

Setelah itu kelima tersangka dengan mengenakan rompi tahanan kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Ambon dan Lapas Perempuan. 

"Hari ini Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru resmi menahan 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru," kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina kepada wartawan, Rabu.

Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Februari 2023 mendatang.

Latuconsina mengatakan, penahanan kelima tersangka oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Adapun alasan para tersangka ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur pada KUHAP," ujarnya.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Latuconsina.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala BPKAD Natuna Jadi Tersangka

Sebelumnya lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu. 

Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com