Yakni dengan memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menjalankan sementara tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di Aru selama tahapan pemilu berlangsung.
"Untuk Aru akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku untuk penanganan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Divisi SDM KPU RI Betty Epsilon Idroos di Ambon, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai
Betty mengungkapkan pengambilalihan tugas dan wewenang anggota KPU Aru oleh KPU Maluku dilakukan agar tahapan pemilu di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Menurutnya langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap masalah yang terjadi di KPU Aru.
"Kami punya pengawasan internal di KPU juga ada dan hasilnya seperti itu, harus diambil alih oleh KPU Maluku," ujarnya.
Baca juga: KPU Kota Bengkulu Terima 985 Alat Bantu untuk Pemilih Disabilitas
Sementara itu Anggota KPU Maluku Hanafi Rahawarin menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kelima anggota KPU Aru tersebut dan surat pengambilalihan anggota KPU Aru.
Menurutnya Ketua KPU RI Hasyim Asari telah menyampaikan di sejumlah media tentang pengambilalihan tugas KPU Aru oleh KPU Maluku agar tahapan Pemilu tidak terganggu.
"Saat ini kita sedang menunggu SK pemberhentian sementara lima anggota KPU Aru dan surat pengambil alihan KPU Aru," ujarnya.
Saat ini surat tersebut belum diterima. Surat tersebut sendiri akan menjadi landasan hukum bagi KPU Maluku untuk mengambil alih tugas-tugas KPU Aru.
"Itu menjadi dasar hukum, dan masih kita tunggu mungkin karena KPU RI masih mempersiapkan debat yang belum terselesaikan, jadi kita tunggu saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.