AMBON, KOMPAS.com - Lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Aru Tahun 2020 segera menjalani persidangan.
Kelima tersangka itu yakni Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.
Mereka akan segera duduk di kursi persidangan setelah tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (22/1/2024).
Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.
"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan
Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
Mereka telah ditahan jaksa sejak 17 Januari 2024.
Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya penuntut umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.
Adapun kelima komisioner KPU itu disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.
Untuk diketahui, KPU Kepulauan Aru mendapat dana hibah untuk Pilkada Aru Tahun 2020 sebesar Rp 25,5 miliar.
Namun dalam pengunaannya diduga telah terjadi penyalahgunaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.