Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Anggota KPU Kabupaten Aru Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Segera Disidang

Kompas.com - 23/01/2024, 11:25 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Lima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Aru Tahun 2020 segera menjalani persidangan.

Kelima tersangka itu yakni Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Mereka akan segera duduk di kursi persidangan setelah tim penuntut umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

Mereka telah ditahan jaksa sejak 17 Januari 2024.

Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya penuntut umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.

Adapun kelima komisioner KPU itu disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18.

Untuk diketahui, KPU Kepulauan Aru mendapat dana hibah untuk Pilkada Aru Tahun 2020 sebesar Rp 25,5 miliar.

Namun dalam pengunaannya diduga telah terjadi penyalahgunaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com