Salin Artikel

Saat Ketua dan 4 Anggota KPU Kepulauan Aru Ramai-ramai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada...

Kelima komisioner KPU Aru itu yakni Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya yakni Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun.

Penahanan terhadap kelima anggota KPU Aru itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Aru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Rabu (17/1/2024).

Adapun Mustafa, Muhamad Adjir, Yoseph dan Kenan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon. Sedangkan Tina Jofita ditahan di Lapas Perempuan.

Kelima anggota KPU Aru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Kelima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ini bakal segera menjalani persidangan.

Hal itu setelah Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara kasus  tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon.

Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.

Ambil alih

Menyusul ditahannya lima anggota KPU Aru itu, KPU RI pun langsung mengambil langkah.

Yakni dengan memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menjalankan sementara tugas-tugas penyelenggaraan pemilu di Aru selama tahapan pemilu berlangsung.

"Untuk Aru akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku untuk penanganan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Divisi SDM KPU RI Betty Epsilon Idroos di Ambon, Senin (22/1/2024).

Betty mengungkapkan pengambilalihan tugas dan wewenang anggota KPU Aru oleh KPU Maluku dilakukan agar tahapan pemilu di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

Menurutnya langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap masalah yang terjadi di KPU Aru.

"Kami punya pengawasan internal di KPU juga ada dan hasilnya seperti itu, harus diambil alih oleh KPU Maluku," ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU Maluku Hanafi Rahawarin menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kelima anggota KPU Aru tersebut dan surat pengambilalihan anggota KPU Aru.

Menurutnya Ketua KPU RI Hasyim Asari telah menyampaikan di sejumlah media tentang pengambilalihan tugas KPU Aru oleh KPU Maluku agar tahapan Pemilu tidak terganggu.

"Saat ini kita sedang menunggu SK pemberhentian sementara lima anggota KPU Aru dan surat pengambil alihan KPU Aru," ujarnya.

Saat ini surat tersebut belum diterima. Surat tersebut sendiri akan menjadi landasan hukum bagi KPU Maluku untuk mengambil alih  tugas-tugas KPU Aru.

"Itu menjadi dasar hukum, dan masih kita tunggu mungkin karena KPU RI masih mempersiapkan debat yang belum terselesaikan, jadi kita tunggu saja," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/155653078/saat-ketua-dan-4-anggota-kpu-kepulauan-aru-ramai-ramai-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke