Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2024, 20:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Lima mantan anggota KPU Kepulauan Aru Maluku divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2024).

Majelis Hakim memvonis lima mantan anggota KPU Kepulauan Aru itu bersalah karena menyalahgunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.

Baca juga: Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Musfata Darakay selaku mantan Ketua KPU Kepulauan Aru dan empat mantan anggota masing-masing Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Jovita Putranubun dan Yosef Labok.

"Menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang saat membacakan putusan, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Tak hanya kurungan, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah bervariasi.

Terdakwa Jovita dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 168.863.965. 

Baca juga: Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Adapun uang pengganti yang telah disetor terdakwa Jovita sebesar Rp 64 juta. 

Terdakwa Mustafa Darakay diwajibkan membayar uang penggantian sebesar Rp 157 juta. Uang pengganti yang telah disetor Mustafa sebesar Rp 25 juta.

Sementara terdakwa Kenan Rahalus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Kenan telah menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74 juta.

Muhamad Adjir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta dan telah menyetor Rp 60 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi sebesar Rp 176 juta.

Sedangkan tersangka Josef Labok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 149.586.365. Dia telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 64.990.000 sehingga uang sisa yang masih dilunasi sebesar Rp Rp 84.596.000.

Baca juga: Survei Pilkada Surabaya LSI Denny JA, Eri Cahyadi Raih 61,2 Persen dan Ahmad Dhani 4,7 Persen

Majelis hakim memperingatkan harta benda para terdakwa akan disita negara jika kelima terdakwa tidak melunasi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” kata majelis hakim.

Adapun dalam sidang tersebut, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah terhadap anggaran dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 lalu.

Perbuatan kelima terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 Junto Pasal.18 Undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU maupun kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com