AMBON, KOMPAS.com- Lima mantan anggota KPU Kepulauan Aru Maluku divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2024).
Majelis Hakim memvonis lima mantan anggota KPU Kepulauan Aru itu bersalah karena menyalahgunakan dana hibah Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
Baca juga: Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Musfata Darakay selaku mantan Ketua KPU Kepulauan Aru dan empat mantan anggota masing-masing Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Jovita Putranubun dan Yosef Labok.
"Menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang saat membacakan putusan, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda
Tak hanya kurungan, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah bervariasi.
Terdakwa Jovita dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 168.863.965.
Baca juga: Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Adapun uang pengganti yang telah disetor terdakwa Jovita sebesar Rp 64 juta.
Terdakwa Mustafa Darakay diwajibkan membayar uang penggantian sebesar Rp 157 juta. Uang pengganti yang telah disetor Mustafa sebesar Rp 25 juta.
Sementara terdakwa Kenan Rahalus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 184 juta. Kenan telah menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74 juta.
Muhamad Adjir Kadir dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 236 juta dan telah menyetor Rp 60 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi sebesar Rp 176 juta.
Sedangkan tersangka Josef Labok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 149.586.365. Dia telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 64.990.000 sehingga uang sisa yang masih dilunasi sebesar Rp Rp 84.596.000.
Baca juga: Survei Pilkada Surabaya LSI Denny JA, Eri Cahyadi Raih 61,2 Persen dan Ahmad Dhani 4,7 Persen
Majelis hakim memperingatkan harta benda para terdakwa akan disita negara jika kelima terdakwa tidak melunasi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan masing masing 10 bulan penjara,” kata majelis hakim.
Adapun dalam sidang tersebut, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah terhadap anggaran dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 lalu.
Perbuatan kelima terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 Junto Pasal.18 Undang-undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU maupun kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.