www.kompas.com
Lima mantan anggota KPU Kepulauan Aru Maluku saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (3/6/2/24). Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa divonis oleh majelis hakim masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda dan uang pengganti(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+