AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Aru.
Mereka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ALT selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta RG dan DP selaku pihak ketiga.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Aru Ipda Andre Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut dan menemukan adanya cukup bukti.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Andre Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 6,9 Miliar, 2 Mantan Direktur RSUD di Riau Ditahan
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memeriksa empat tersangka tersebut.
"Makanya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan," ungkapnya.
Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron
Andre membeberkan pada tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp 2.613.000.000.
Sayangnya, pengajuan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut," sebutnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai Rp 613.500.000.
Andre menambahkan sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang.
Adapun untuk kasus terakhir telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, serta para terdakwanya telah divonis di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.