Salin Artikel

Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Mereka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ALT selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta RG dan DP selaku pihak ketiga.

Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Aru Ipda Andre Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut dan menemukan adanya cukup bukti.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Andre Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (15/3/2024).

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memeriksa empat tersangka tersebut.

"Makanya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan," ungkapnya.

Andre membeberkan pada tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp 2.613.000.000.

Sayangnya, pengajuan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut," sebutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai Rp 613.500.000.

Andre menambahkan sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang.

Adapun untuk kasus terakhir telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, serta para terdakwanya telah divonis di pengadilan. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/15/200159878/kadisperindag-kepulauan-aru-jadi-tersangka-korupsi-dana-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke