PADANG, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Payakumbuh, Sumatera Barat, Rio Gustrinanda ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Rio diduga aniaya rekannya sesama komisioner Bawaslu Widyawati pada 21 Februari 2024 lalu.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, Jumat (15/3/2024).
Doni mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban tanggal 21 Februari 2024 di Polres Payakumbuh.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rio tidak ditahan, karena penganiayaan yang dilakukan masuk dalam dugaan tindak pidana ringan.
Saat ini, kata Doni, polisi tengah menyiapkan berkas dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan.
"Kasusnya tipiring ya. Segera kita limpahkan langsung ke pengadilan, tanpa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tipiring tadi," kata Doni.
Tipiring diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.