Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Buatkan Situs Web Tanpa Diketahui Kades

Kompas.com - 26/07/2023, 08:42 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kejaksaan mengungkap modus dua tersangka, yakni YPG dan YGM, dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan. Keduanya telah ditahan sejak, Selasa 18 Juli 2023.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, 5 Kades Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur I Gede Indra Hari menerangkan, tersangka berperan aktif memengaruhi kepala desa agar menganggarkan sejumlah dana desa untuk pembuatan situs web desa.

"Pelaku yang berperan aktif tanpa melibatkan kades dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Seharusnya kades dan TPK yang aktif tapi dalam kegiatan ini sudah disiapkan penyedia tanpa diketahui pihak desa," ujar Gede dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Bahkan, lanjut Gede, penyedia sudah menyiapkan rencana anggaran biaya (RAB) kepada pihak desa. Selanjutnya program tersebut langsung dieksekusi.

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan terhadap 44 kepala desa, hampir semua kepala desa tidak mengetahui tentang program pengadaan situs web desa. Sebab, semua diurus oleh penyedia dan pelaksana teknis.

Gede menambahkan, pada proyek tersebut ditemukan barang yang disediakan tidak bisa digunakan, bahkan sistemnya tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Belum lagi ada beberapa desa secara topografi masuk wilayah blank spot sehingga terkesan dipaksakan.

"Kita masih terus dalami keterlibatan pihak lain, kalau memenuhi dua alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, kuat dugaan bahwa program yang menghabiskan anggaran negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar ini diselewengkan. Jaksa kemudian menetapkan YPG dan YGM sebagai tersangka.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Anggaran Mamin Nakes di Ambon Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com