BELITUNG, KOMPAS.com - Pada Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi.
Partai berlambang banteng moncong putih ini tercatat mengantongi lima kursi atau telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen kursi DPRD.
"Syarat pencalonan dihitung 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Dengan 25 kursi DPRD Belitung Timur artinya dibutuhkan minimal 5 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Marwansyah di Manggar, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022
Marwan menuturkan, PDI Perjuangan memimpin perolehan kursi di DPRD Belitung Timur. Disusul Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4 kursi dan Golkar 3 kursi.
Kemudian Hanura, NasDem, Gerindra, dan PKS masing-masing 2 kursi. Selanjutnya PKB, Perindo, PPP, Demokrat, dan PAN masing-masing 1 kursi.
Hasil perolehan kursi diketahui setelah KPU Belitung Timur menggelar rapat pleno terbuka pekan lalu.
"Parpol atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Marwan.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol
Meskipun sudah mengetahui perolehan kursi DPRD, Marwan enggan merinci siapa saja kandidat kepala daerah yang sudah mengapung namanya.
"Biarlah itu menjadi urusan parpol. Mereka sedang melakukan penjaringan sekarang," ujar mantan ketua Panwaslu itu.
Marwan memastikan, selain gabungan parpol, calon kepala daerah juga bisa diusung berdasar akumulasi perolehan suara.
Syaratnya minimal 25 persen suara sah hasil Pemilu 2024.
"Partai gurem non parlemen bisa gabung dengan syarat akumulasi suara sahnya 25 persen," jelas Marwan.
Terkait pencalonan itu, KPU berpedoman Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.
Aturan itu menyebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
"Saat ini kita berpedoman Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, nanti ada Peraturan KPU untuk teknisnya," pungkas Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.