Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Kompas.com - 16/05/2024, 17:53 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu masa jabatan 2017-2020, Syarifudin pada Kamis (16/5/2024) sore.

Syarifudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Joni Eko Waluyo menjelaskan, pada Senin (13/5/2024) kemarin penyidik telah memeriksa Syafrudin sebagai saksi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian, saat itu tim penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor PRINT-652/N.2.15/ Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu dalam kasus korupsi belanja barang dan jasa," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin (13/5/2024) itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan fakta yang terungkap selama persidangan perkara atas nama Musmuliadin dan Uswah. Mereka adalah mantan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Joni mengungkapkan, selama menjabat tersangka Syarifudin bertidak selaku pengguna anggaran pada Dishub Dompu periode 2017-2020.

Dalam jabatannya, tersangka menyalahgunakan kewenangan yakni memiliki peran bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah.

Tersangka Syarifudin menandatangani dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi fiktif yang dibuat terdakwa Musmuliadin dan Uswah atas belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.

"Kwitansi itu tidak dilengkapi nota penyedia, tidak memiliki nama toko dan stempel," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Kata Gibran Saat Temani Heru Budi Blusukan di Jakarta

Regional
Gibran: Kalau Ada ASN Kota Solo Ketahuan Judi Online, Laporkan Saya

Gibran: Kalau Ada ASN Kota Solo Ketahuan Judi Online, Laporkan Saya

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali Sore Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus 2 Kali Sore Ini, Tinggi Kolom Abu 1 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Seluruh Wilayah di Lampung Terjangkit Judi Online, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar Rupiah

Regional
Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Beri Iming-iming Uang, Oknum Pengurus TPA di Masjid Pontianak Cabuli 6 Remaja

Regional
Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Pasar Jongke Solo Segera Diresmikan, Siap Tampung 1.500 Pedagang

Regional
Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Bawaslu Magelang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 372 Desa, Apa Tujuannya?

Regional
Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Warga 4 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terima Bantuan

Regional
Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Cara Pemkot Solo Antisipasi ASN yang Terjebak Judi Online

Regional
Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi 'Online'

Dalam 2 Pekan, Belasan Selebgram di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi "Online"

Regional
22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

22 Rumah di Tanah Bumbu Terbakar, 108 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Bantuan Parpol Rp 22,6 Miliar, PDI-P Dapat Paling Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com