Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2024, 12:58 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk antan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Khairun Hafis. 

Dia dianggap terbukti melakukan korupsi penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang.

Hakim juga menghukum terdakwa Khairum Hafis membayar denda Rp 50 juta atau dipidana enam bulan penjara apabila terdakwa tidak membayarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam, Kantor PNPM di Bireuen Aceh Digeledah

Khairum Hafis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Khairum Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim ketua Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024), seperti dilansir Antara.

Hakim juga memvonis terdakwa Yusrizal dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkaranya terpisah.

Yusrizal merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

"Menghukum terdakwa Yusrizal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka dipidana enam bulan penjara," kata majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BPRS Bireuen

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa Yusrizal membayar uang pengganti kerugian negara Rp 483,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan, Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com