Salin Artikel

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Dia dianggap terbukti melakukan korupsi penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang.

Hakim juga menghukum terdakwa Khairum Hafis membayar denda Rp 50 juta atau dipidana enam bulan penjara apabila terdakwa tidak membayarnya.

Khairum Hafis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Khairum Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim ketua Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/5/2024), seperti dilansir Antara.

Hakim juga memvonis terdakwa Yusrizal dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkaranya terpisah.

Yusrizal merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

"Menghukum terdakwa Yusrizal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka dipidana enam bulan penjara," kata majelis hakim.

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menghukum terdakwa Yusrizal membayar uang pengganti kerugian negara Rp 483,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana selama enam bulan penjara.

Hakim menyatakan, Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Berdasarkan fakta di persidangan, Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 2019 dan 2021 mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar untuk penyertaan modal pada BPRS Kota Juang.

"Namun, penyertaan modal pemerintah daerah tersebut melanggar ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,07 miliar," kata majelis hakim.

Usai mendengar vonis atau putusan majelis hakim, terdakwa Khairum Hafis dan terdakwa Yusrizal bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/03/125858278/korupsi-modal-bank-mantan-kepala-bappeda-bireuen-divonis-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke