Berdasarkan fakta di persidangan, Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 2019 dan 2021 mengalokasikan dana Rp 1,5 miliar untuk penyertaan modal pada BPRS Kota Juang.
"Namun, penyertaan modal pemerintah daerah tersebut melanggar ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,07 miliar," kata majelis hakim.
Baca juga: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta
Usai mendengar vonis atau putusan majelis hakim, terdakwa Khairum Hafis dan terdakwa Yusrizal bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.