SERANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota Provinsi Banten untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten.
Permintaan itu disampaikan Tito melalui surat Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024.
Dalam surat yang diperoleh Kompas.com, termuat bahwa alasan penempatan RKUD di Bank Banten karena telah ditetapkannya Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Baca juga: 2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta
Dalam 6 poin yang disampaikan, salah satunya meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Adapun bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten dengan pemberian permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Diantaranya penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
"Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip Kompas.com di poin 5 surat tersebut.
Baca juga: Harga Saham Bank Banten Melorot Pasca Lebaran, Ini Imbauan Dirut
Untuk itu, Tito juga meminta Gubernur Banten memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 30 April 2024.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kepala daerah harus mematuhi aturan tersebut dalam rangka penguatan Bank Banten.
"Mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan Banten. Jadi acuan kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang substansi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut," ujar Al Muktabar ditemui di Masjid Al Bantani, Kota Serang, Jumat.