SERANG, KOMPAS.com-Tersangka kasus pembobolan brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak Rp 6,1 miliar telah diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian supervisior Bank Banten Malimping setelah tim auditor internal mengungkap aksinya membawa kabur uang dari Februari sampai September 2022.
"Tersangka telah diberhentikan tidak dengan hormat sejak Desember 2022," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Penjabat Gubernur Minta Pegawai Bank Banten Dievaluasi Imbas Pembobolan Rp 6,1 Miliar
Dikatakan Busthami, penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Banten dipastikan tidak akan mengganggu kegiatan bisnis dan operasional Bank Banten.
Selepas pembobolan tersebut, Bank Banten terus membina sumber daya manusia dengan adanya permintaan Pj Gubernur Banten untuk evaluasi.
Adapun mekanismenya dengan memperbaiki tata kelola atau good corporate governance melalui perbaikan atau penyempurnaan SOP.
"Proses bisnis, penguatan implementasi prudential banking principles termasuk di dalamnya perbaikan sistem pengendalian internal," ujar dia.
Kemudian, melakukan peningkatan skill dan kompetensi pegawai melalui program pelatihan, attachment, sertifikasi dan lain-lainnya.
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bawa Kabur Rp 6,1 Miliar dari Brankas, Dilakukan Selama 7 Bulan
Selanjutnya, membudayakan perusahaan TRUST (Think different, Reliable, Universe, Sustainable & Track) dalam berinteraksi dengan sesama Banteners dan dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Juga meningkatkan peran Kepala Unit Kerja melaksanakan proses know your employee," tandas dia.