SERANG, KOMPAS.com- Ridwan, tersangka pembobol brankas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, Banten, mengambil Rp 6,1 miliar dalam waktu 7 bulan.
Ridwan menjabat sebagai supervisior sejak Februari hingga September 2022.
"Jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brankas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan. Senin (5/1/2024).
Baca juga: Pejabat Bank Banten Bobol Brangkas Rp 6,1 Miliar untuk Judi Online
Aksi Ridwan mengambil uang tunai di brangkas dilakukan saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang.
Saat kondisi kantor sepi, Ridwan yang memiliki kunci ruang brangkas dan sandi brankas dengan leluasa mengambil uang opersional bank.
"Karena jabatan dia, diialah yang memegang kunci dan sandi," ujar Didik.
Didik menyampaikan, uang dalam berankas diambil tersangka setiap hari.
Agar aksinya tidak diketahui, Ridwan memanipulasi laporan keuangan bank agar terbebas dari tim auditor internal bank pelat merah itu.
"Untuk mengelabui auditor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran," ungkap Didik.
Baca juga: Pejabat KCP Bank Banten Jadi Tersangka Pembobolan Dana Rp 6,1 Miliar
Namun, tersangka tidak bisa mengelak walaupun sudah membuat laporan fiktif.
Sebab, tim pengawas bank menemukan adanya rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang tunai dari berangkas.