Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Kompas.com - 19/04/2024, 17:15 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota Provinsi Banten untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Banten.

Permintaan itu disampaikan Tito melalui surat Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kompas.com, termuat bahwa alasan penempatan RKUD di Bank Banten karena telah ditetapkannya Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.

Baca juga: 2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Dalam 6 poin yang disampaikan, salah satunya meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Adapun bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten dengan pemberian permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Diantaranya penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

"Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip Kompas.com di poin 5 surat tersebut.

Baca juga: Harga Saham Bank Banten Melorot Pasca Lebaran, Ini Imbauan Dirut

Untuk itu, Tito juga meminta Gubernur Banten memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 30 April 2024.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kepala daerah harus mematuhi aturan tersebut dalam rangka penguatan Bank Banten.

"Mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan Banten. Jadi acuan kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang substansi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut," ujar Al Muktabar ditemui di Masjid Al Bantani, Kota Serang, Jumat.

 

Al Muktabar mengaku telah menjalan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajak menempatkan RKUD ke Bank Banten

"Prinsipnya sama-sama memiliki bank banten oleh semua pemerintah daerah,"

Dia berharap, semua Bupati dan Wali Kota mentaati aturan dan surat edaran dari Mendagri tersebut untuk segera memindahkan RKUD ke Bank Banten.

"(Jika ada kabupaten/kota menolak) kan ada ketentuan (surat edaran Mendagri) dan kita menyesuaikan dengan ketentuan itu," tandas dia.

Baca juga: Pembobolan Bank Banten Rp 6,1 Miliar, Kejati Dalami Dugaan Pencucian Uang

Menanggapi itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri untuk pertumbuhan perekonomian Banten.

"Seharunya pemerintah kabupaten dan kota mendukung sepenuhnya, (!rena kalau engga salah satu peraturan Menteri Dalam Negeri mengimbau menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri," kata Busthami.

"Jalau tidak dimanfakan (bank pembangunan daera) sebagai mana mesti, Saya menyanyangkan saja potensi yang besar ini tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat provinsi Banten," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com