SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga terdakwa kasus kredit modal kerja (KMK) fiktif di Bank Banten Cabang Tangerang didakwa korupsi senilai Rp 782 juta.
Ketiga terdakwa yakni mantan Manajer Bisnis Bank Banten Cabang Tangerang Ershad Bangkit Yuslivar.
Kemudian, mantan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang Rudi Wijayanto.
Sedangkan dari pihak swasta yakni Direktur CV. Langit Biru Achmad Abdillah Akbar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa Achmad Abdillah Akbar dan atau CV. Langit Biru sebesar Rp 782.486.028,81," kata jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota
Kasus berawal ketika pada Desember 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan sebagai penyedia belanja bahan material pemeliharaan jalan.
Pekerjaan itu di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Untuk modal pekerjaan, Achmad Abdillah pada tanggal 18 Desember 2017 dan saksi Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis berencana mengajukan KMK ke Bank Banten Rp 1,4 miliar.
Akhirnya, keduanya sepakat bertemu dengan Ershad Bangkit selaku pejabat Bank Banten Cabang Tangerang.
Sebagai berkas awal pengajuan, Achmad Abdillah menyerahkan salinan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Baca juga: Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo
Namun, Ershad Langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh Achmad.
Meski tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus pengajuan kredit, Ershad bersama Rudi tetap mencairkan permohonan Achmad Rp1,4 miliar.
Modal itu di transfer ke rekening bank Banten CV Langit Biru.
“Rudi Wijayanto selaku manajer operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” ujar Susanti.