Salin Artikel

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Ketiga terdakwa yakni mantan Manajer Bisnis Bank Banten Cabang Tangerang Ershad Bangkit Yuslivar.

Kemudian, mantan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang Rudi Wijayanto.

Sedangkan dari pihak swasta yakni Direktur CV. Langit Biru Achmad Abdillah Akbar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa Achmad Abdillah Akbar dan atau CV. Langit Biru sebesar Rp 782.486.028,81," kata jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).

Kasus berawal ketika pada Desember 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan sebagai penyedia belanja bahan material pemeliharaan jalan.

Pekerjaan itu di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.

Untuk modal pekerjaan, Achmad Abdillah pada tanggal 18 Desember 2017 dan saksi Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis berencana mengajukan KMK ke Bank Banten Rp 1,4 miliar.

Akhirnya, keduanya sepakat bertemu dengan Ershad Bangkit selaku pejabat Bank Banten Cabang Tangerang.

Sebagai berkas awal pengajuan, Achmad Abdillah menyerahkan salinan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Namun, Ershad Langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh Achmad.

Meski tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus pengajuan kredit, Ershad bersama Rudi tetap mencairkan permohonan Achmad Rp1,4 miliar.

Modal itu di transfer ke rekening bank Banten CV Langit Biru.

“Rudi Wijayanto selaku manajer operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” ujar Susanti.


Berjalannya waktu, proyek akhirnya selesai dikerjakan dan mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Namun, pembayaran kerja ditransfer ke rekening CV Langit Biru lainnya Bank Bjb sebesar Rp 1,8 miliar yang sudah dipotong pajak.

Rekening Bank Banten CV Langit Biru tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran proyek tersebut.

“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa," ujar Susanti.

Uang Rp 1,3 miliar dipergunakan Achmad untuk melunasi bahan material Rp 100 juta, untuk Ormas dan LSM Rp 200 juta, diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta.

Kemudian, sisa Rp 155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp 200 juta untuk modal kerja.

Hasilnya, pembayaran KMK CV Langit Biru baru mencicil sebesar Rp 256 juta dan sisanya dinyatakan macet.

Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet terhadap KMK CV Langit Biru dengan outstanding sebesar Rp 743 juta, dan dinilai itu dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

https://regional.kompas.com/read/2024/04/18/213636778/2-eks-pejabat-bank-banten-cabang-tangerang-didakwa-korupsi-kredit-fiktif-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke