Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Kompas.com - 18/04/2024, 21:36 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga terdakwa kasus kredit modal kerja (KMK) fiktif di Bank Banten Cabang Tangerang didakwa korupsi senilai Rp 782 juta.

Ketiga terdakwa yakni mantan Manajer Bisnis Bank Banten Cabang Tangerang Ershad Bangkit Yuslivar.

Kemudian, mantan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang Rudi Wijayanto.

Sedangkan dari pihak swasta yakni Direktur CV. Langit Biru Achmad Abdillah Akbar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa Achmad Abdillah Akbar dan atau CV. Langit Biru sebesar Rp 782.486.028,81," kata jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Kasus berawal ketika pada Desember 2017, CV Langit Biru mendapat pekerjaan sebagai penyedia belanja bahan material pemeliharaan jalan.

Pekerjaan itu di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2017.

Untuk modal pekerjaan, Achmad Abdillah pada tanggal 18 Desember 2017 dan saksi Tatang Ruhiyat selaku rekan bisnis berencana mengajukan KMK ke Bank Banten Rp 1,4 miliar.

Akhirnya, keduanya sepakat bertemu dengan Ershad Bangkit selaku pejabat Bank Banten Cabang Tangerang.

Sebagai berkas awal pengajuan, Achmad Abdillah menyerahkan salinan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Baca juga: Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Namun, Ershad Langsung memproses permohonan kredit yang baru disampaikan secara lisan oleh Achmad.

Meski tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus pengajuan kredit, Ershad bersama Rudi tetap mencairkan permohonan Achmad Rp1,4 miliar.

Modal itu di transfer ke rekening bank Banten CV Langit Biru.

“Rudi Wijayanto selaku manajer operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” ujar Susanti.

 

Berjalannya waktu, proyek akhirnya selesai dikerjakan dan mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Namun, pembayaran kerja ditransfer ke rekening CV Langit Biru lainnya Bank Bjb sebesar Rp 1,8 miliar yang sudah dipotong pajak.

Rekening Bank Banten CV Langit Biru tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran proyek tersebut.

“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa," ujar Susanti.

Baca juga: Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Uang Rp 1,3 miliar dipergunakan Achmad untuk melunasi bahan material Rp 100 juta, untuk Ormas dan LSM Rp 200 juta, diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta.

Kemudian, sisa Rp 155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp 200 juta untuk modal kerja.

Hasilnya, pembayaran KMK CV Langit Biru baru mencicil sebesar Rp 256 juta dan sisanya dinyatakan macet.

Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet terhadap KMK CV Langit Biru dengan outstanding sebesar Rp 743 juta, dan dinilai itu dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com