Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2024, 23:14 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Banten.

Aryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Achmad Afriansyah, Aryo melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara

“Menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/3/2024).

Selain pidana penjara, Aryo dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon Ditangkap

Kemudian, Aryo dihukum membayar uang pengganti yang dikorupsinya Rp 18,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang. Lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Achmad.

Ringannya hukuman itu karena terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa telah menitipkan Surat Pelepasan hak 6 aset miliknya yang mencakup tanah, properti, dan bangunan.

Berdasarkan fakta persidangan, uang muka Rp 23,6 miliar oleh terdakwa itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Direktur PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan uang senilai Rp 3 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com