Salin Artikel

Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Banten.

Aryo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Achmad Afriansyah, Aryo melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/3/2024).

Selain pidana penjara, Aryo dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian, Aryo dihukum membayar uang pengganti yang dikorupsinya Rp 18,6 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang. Lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Achmad.

Ringannya hukuman itu karena terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa telah menitipkan Surat Pelepasan hak 6 aset miliknya yang mencakup tanah, properti, dan bangunan.

Berdasarkan fakta persidangan, uang muka Rp 23,6 miliar oleh terdakwa itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Direktur PT PCM Arief Rivai diberikan pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp 350 juta, 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp 900 juta dan uang senilai Rp 3 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, mendapatkan Rp 500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp 70 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa akan digelar pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/231425378/kasus-pengadaan-kapal-fiktif-rp-236-miliar-pengusaha-cilegon-dituntut-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke