Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/03/2024, 19:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Syahran Bin Rajak, ketua RT 014 Desa Bunusan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan politik uang atau money politic saat masa tenang lalu. 

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (27/3/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setya Desta Landya menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih saat masa tenang. 

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ujarnya membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim PN Nunukan.

Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT, tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik. Terdakwa juga dinilai tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

‘’Tidak ada satupun hal yang meringankan,’’imbuhnya.

Pada sidang perdana, Senin (25/3/2024) dua caleg terpilih, Muhammad Mansur dan La Dulah, dihadirkan sebagai saksi, dalam perkara dugaan politik uang di masa tenang.

Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar. Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Baca juga: Serahkan Berkas Dugaan Politik Uang ke Polisi, Bawaslu Nunukan Sebut Pelaku Kabur

Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.

Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.

Selain itu ada juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000. Uang itu untuk mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.

Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan yakni replika surat suara, uang tunai Rp 600.000, dan dua video. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com