Salin Artikel

Bagi-bagi Uang Saat Masa Tenang Pemilu, Ketua RT di Nunukan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (27/3/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setya Desta Landya menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih saat masa tenang. 

‘’Menjatuhkan pidana terhadap Syahran Bin Rajak, berupa pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’’ujarnya membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim PN Nunukan.

Jaksa menilai Terdakwa Syahran Bin Rajak, selaku ketua RT, tidak memberikan contoh pendidikan politik yang baik. Terdakwa juga dinilai tidak berlaku kooperatif dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

‘’Tidak ada satupun hal yang meringankan,’’imbuhnya.

Muhammad Mansur, merupakan Caleg terpilih DPRD Nunukan dari partai Nasdem. Sementara La Dulah, merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Kaltara, dari PKS.

Sidang dipandu langsung oleh Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, dengan Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, dan Daniel Beltzar. Sementara JPU, ditangani langsung oleh Kajari Nunukan, Teguh Ananto.

Sidang ini, berlangsung in absentia/tidak menghadirkan terdakwa Syahran (62), yang terdata sebagai warga Jalan Stadiun Mini RT 014 Desa Binusan, Nunukan Barat, sekaligus Ketua RT.

Total, 6 orang saksi dihadirkan. Selain kedua Caleg terpilih, ada Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran Bin Muhammad Bakri, Diansyah Bin Anwar, selaku pelapor.

Selain itu ada juga Budiono dan Nurhayati. Keduanya adalah keponakan terdakwa Syahran, yang menerima uang Rp 600.000. Uang itu untuk mahar untuk mencoblos dua Caleg tersebut.

Untuk diketahui, pasca viralnya video dugaan money politik tersebut, Syahran serta istrinya Jumintan, dua putrinya, Sabrina dan Dilah, serta menantunya, Winda, melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan yakni replika surat suara, uang tunai Rp 600.000, dan dua video. 

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/191322078/bagi-bagi-uang-saat-masa-tenang-pemilu-ketua-rt-di-nunukan-dituntut-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke