Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (27/3/2024). Aryo dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Kejari Cilegon.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+