www.kompas.com
Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (27/3/2024). Aryo dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Kejari Cilegon.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+