Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Kompas.com - 16/04/2024, 16:44 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Hendri Zainudin.

Hendri Zainudin diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar.

Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak Senin (4/9/2023) lalu.

Namun, penyidik Kejati Sumatera Selatan tidak menahannya lantaran dia terdaftar sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Namun, setelah Pemilu usai dan ia tidak terpilih, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Vanny, usai melakukan penahanan, Selasa (16/4/2024).

Vanny menerangkan, Hendri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan.

Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.

"Ada pun modus operandinya dengan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka Hendri Zainudin menyerahkan uang Rp 500 juta, dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kejati Sumsel untuk mengembalikan kerugian Negara.

Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan kuasa Hukumnya Tito Dalkuci pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Hendri Zainuddin.

Ada pun uang Rp 500 juta yang diserahkan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023).

Jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan, mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir divonis satu tahun empat bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com