SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak memberlakukan work from home (WFH) meski pemerintah pusat membolehkan para aparatur sipil negara bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024.
Bahkan, secara tegas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika ada yang membolos.
"Saya minta untuk ada laporan. Bahkan akan saya lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pelayanan termasuk kelurahan kecamatan dan fasum (fasilitas umum)," jelas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup
Saat ini, sudah ada beberapa ASN yang telah mengajukan izin lantaran hal mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal maupun kondisi kesehatan yang buruk.
"Semalam beberapa izin ke saya, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin. Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit. Kalau tidak izin akan ada sanksi," jelasnya.
Menurutnya, pemberian libur selama 10 hati sudah lebih dari cukup. Penambahan waktu libur akan membuat ketagihan.
"Ya kan sudah libur 10 hari, mosok (masak) masih kurang puas. Nanti kalau ada tambahan libur, pinginnya libur terus," imbuhnya.
Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Meski libur Lebaran, lanjut Mbak Ita, begitu dia akrab disapa, pelayanan di setiap kantor kelurahan dan kecamatan diklaim tetap berjalan, namun belum secara penuh.
"Hari ini saya minta mereka untuk bekerja, bersih-bersih dulu, karena selama 10 hari libur pasti ada debu, kotoran-kotoran yang ada di kantor masing-masing. Sehingga kalau bekerja bisa lebih nyaman, dan lebih semangat," kata dia.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Joko Hartono menyebutkan, jika imbauan yang disampaikan pemerintah pusat tentang WFH hanya untuk mengurangi kemacetan.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Sedangkan, menurutnya Kota Semarang tidak menerapkan WFH lantaran lalu lintas lancar.
"Alhamdulillah lalu lintas lancar sehingga semua pegawai hari ini sudah kembali ke Semarang. Namun demikian kami akan lakukan pengecekan, sidak-sidak ke OPD dan tentunya kami juga sudah punya absen deteksi wajah berdasarkan lokasi. Itu nanti akan terdeteksi di sana," terang dia.
Terkait sanksi bagi ASN membolos, Joko mengaku akan ada pemotongan TPP 15 persen per hari bagi yang ketahuan membolos.
"Sanksi kalau nanti ketahuan kawan-kawan ASN tidak masuk pada hari ini, dia akan kena potongan TPP 15 persen. Besar sekali potongannya. Kalau gaji tetap utuh. Satu harinya potongan 15 persen, dia tidak masuk 8 hari ya sudah habis semua TPP-nya," papar Joko.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.