Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Kompas.com - 06/02/2024, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp 3,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dalam sidang ini, JPU Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Mereka adalah mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainudin yang juga sebagai tersangka, lalu Zaki selaku panitia pemeriksaan barang pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel.

Dalam sidang untuk dua terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Taher Ketua Harian KONI Sumsel, Hendri Zainudin dicecar JPU seputar pencairan dana hibah KONI. 

Hendri kemudian menyalahkan mantan bendaharanya Amiri.

Baca juga: Daftar Jadi Ketum KONI Sumsel, 2 Bakal Calon Bawa Mahar Rp 500 Juta

Menurut Hendri, Amiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara pada 2021.

Namun, sebelum mundur, Amiri disebut lepas tanggung jawab soal administrasi penandatangan pencairan dana hibah Rp 25 miliar sehingga terdapat kerugian negara.

“Sejak pulang dari PON Papua, Amiri ini tidak mau update lagi di KONI, menurut saya dia tidak bertanggung jawab. Sehingga, saya harus menandatangani cek (pencairan dana) dengan pak Taher,” kata Hendri dalam sidang, Selasa (6/2/2024).

Setelah Amiri mengundurkan secara lisan, mantan presiden Klub Sriwijaya FC ini mengaku tak sempat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mencari bendahara KONI yang baru.

“Pada saat itu (pengunguran diri) secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti (PAW). Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK (pemberhentian), karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” ujar Hendri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Hendri pun mengaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut dengan menyerahkan uang Rp 500 juta dan rumah kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Jadi, kerugian Rp 3,4 miliar itu terdiri dari kerugian APBD Rp1,2 miliar, kedua dana deposito Rp 590 juta, ketiga dana kembalian BPK Rp 1,6 miliar. Jadi total Rp 3,4 miliar,” terangnya.

JPU sebelumnya mendakwa Suparman Roman dan Ahmad Taher melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com