Salin Artikel

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Dalam sidang ini, JPU Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Mereka adalah mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainudin yang juga sebagai tersangka, lalu Zaki selaku panitia pemeriksaan barang pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel.

Dalam sidang untuk dua terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Taher Ketua Harian KONI Sumsel, Hendri Zainudin dicecar JPU seputar pencairan dana hibah KONI. 

Hendri kemudian menyalahkan mantan bendaharanya Amiri.

Menurut Hendri, Amiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara pada 2021.

Namun, sebelum mundur, Amiri disebut lepas tanggung jawab soal administrasi penandatangan pencairan dana hibah Rp 25 miliar sehingga terdapat kerugian negara.

“Sejak pulang dari PON Papua, Amiri ini tidak mau update lagi di KONI, menurut saya dia tidak bertanggung jawab. Sehingga, saya harus menandatangani cek (pencairan dana) dengan pak Taher,” kata Hendri dalam sidang, Selasa (6/2/2024).

Setelah Amiri mengundurkan secara lisan, mantan presiden Klub Sriwijaya FC ini mengaku tak sempat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mencari bendahara KONI yang baru.

“Pada saat itu (pengunguran diri) secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti (PAW). Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK (pemberhentian), karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” ujar Hendri.

Hendri pun mengaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut dengan menyerahkan uang Rp 500 juta dan rumah kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Jadi, kerugian Rp 3,4 miliar itu terdiri dari kerugian APBD Rp1,2 miliar, kedua dana deposito Rp 590 juta, ketiga dana kembalian BPK Rp 1,6 miliar. Jadi total Rp 3,4 miliar,” terangnya.

JPU sebelumnya mendakwa Suparman Roman dan Ahmad Taher melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/191313278/sidang-korupsi-dana-hibah-koni-sumsel-eks-ketum-salahkan-mantan-bendahara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke