PALEMBANG, KOMPAS.com- Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 5 Miliar.
Hendri sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sejak Senin (4/9/2023) pagi.
Pada pukul 20.45 WIB Hendri pun keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan penyidik secara terburu-buru memasuki mobil. Tak ada keterangan apapun diucapkan oleh mantan Presiden Sriwijaya FC tersebut.
Baca juga: 2 Petinggi KONI Sumsel Tersangka Korupsi Dipecat Partai dan Batal Jadi Caleg
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan status Hendri saat ini telah naikan sebagai tersangka.
"Betul penyidik sudah menetapkan HZ sebagai tersangka," kata Vanny saat memberikan keterangan, Senin (4/9/2023).
Meski menyandang status tersangka, Hendri tidak dilakukan penahanan.
Kondisi ini berbanding terbalik ketika penyidik Kejati Sumsel menetapkan Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir sebagai tersangka pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Vanny beralasan bahwa Hendri tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif terhadap penyidik.
"Penyidik menilai Hendri bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," ujar Vanny.
Sementara itu, Kuasa hukum Hendri Zainudin I Gede Pasek tak menyangkal bahwa kliennya kini sudah diteyapkan tersangka.
“Sudah tersangka tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Akan tetapi Pasek mengaku bingung di mana letak kesalahan Hendri dalam kasus tersebut.
"Melanggar apa itu belum tahu, ini nanti akan kami minta keterangan dari penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Buat Kegiatan Fiktif hingga Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Sekum KONI Sumsel Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.