PALEMBANG, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Ia ditahan lantaran diduga terlibat korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.
Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe: Ada Oknum Ingin Rekayasa Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pajak Lampu Jalan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dasar penahanan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: 32 Saksi Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Diperiksa
Vanny menjelaskan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thohir berperan sebagai ketua harian.
Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif," ujarnya.
Hingga kini, sebanyak 65 orang saksi sudah diperiksa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain.
"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," ungkap Vanny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.