Ia ditahan lantaran diduga terlibat korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 5 miliar.
Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Vanny menjelaskan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thohir berperan sebagai ketua harian. Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel.
"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.