Berjalannya waktu, proyek akhirnya selesai dikerjakan dan mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.
Namun, pembayaran kerja ditransfer ke rekening CV Langit Biru lainnya Bank Bjb sebesar Rp 1,8 miliar yang sudah dipotong pajak.
Rekening Bank Banten CV Langit Biru tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran proyek tersebut.
“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa," ujar Susanti.
Baca juga: Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara
Uang Rp 1,3 miliar dipergunakan Achmad untuk melunasi bahan material Rp 100 juta, untuk Ormas dan LSM Rp 200 juta, diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta.
Kemudian, sisa Rp 155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp 200 juta untuk modal kerja.
Hasilnya, pembayaran KMK CV Langit Biru baru mencicil sebesar Rp 256 juta dan sisanya dinyatakan macet.
Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet terhadap KMK CV Langit Biru dengan outstanding sebesar Rp 743 juta, dan dinilai itu dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kasus Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.