Salin Artikel

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Permintaan itu disampaikan Tito melalui surat Nomor 900.1.13.2/1736/SJ tertanggal 17 April 2024.

Dalam surat yang diperoleh Kompas.com, termuat bahwa alasan penempatan RKUD di Bank Banten karena telah ditetapkannya Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam 6 poin yang disampaikan, salah satunya meminta pemerintah provinsi, kabupaten, kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Adapun bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten dengan pemberian permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Diantaranya penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

"Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip Kompas.com di poin 5 surat tersebut.

Untuk itu, Tito juga meminta Gubernur Banten memfasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 30 April 2024.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kepala daerah harus mematuhi aturan tersebut dalam rangka penguatan Bank Banten.

"Mudah-mudahan itu semua bentuk penguatan Banten. Jadi acuan kita menyelenggarakan pelaksanaan pemerintahan daerah khususnya di bidang substansi yang dimaksud dalam surat edaran tersebut," ujar Al Muktabar ditemui di Masjid Al Bantani, Kota Serang, Jumat.


Al Muktabar mengaku telah menjalan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajak menempatkan RKUD ke Bank Banten

"Prinsipnya sama-sama memiliki bank banten oleh semua pemerintah daerah,"

Dia berharap, semua Bupati dan Wali Kota mentaati aturan dan surat edaran dari Mendagri tersebut untuk segera memindahkan RKUD ke Bank Banten.

"(Jika ada kabupaten/kota menolak) kan ada ketentuan (surat edaran Mendagri) dan kita menyesuaikan dengan ketentuan itu," tandas dia.

Menanggapi itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri untuk pertumbuhan perekonomian Banten.

"Seharunya pemerintah kabupaten dan kota mendukung sepenuhnya, (!rena kalau engga salah satu peraturan Menteri Dalam Negeri mengimbau menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri," kata Busthami.

"Jalau tidak dimanfakan (bank pembangunan daera) sebagai mana mesti, Saya menyanyangkan saja potensi yang besar ini tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat provinsi Banten," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/19/171558178/bupati-dan-wali-kota-diminta-buat-rekening-kas-daerah-di-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke