Al Muktabar mengaku telah menjalan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengajak menempatkan RKUD ke Bank Banten
"Prinsipnya sama-sama memiliki bank banten oleh semua pemerintah daerah,"
Dia berharap, semua Bupati dan Wali Kota mentaati aturan dan surat edaran dari Mendagri tersebut untuk segera memindahkan RKUD ke Bank Banten.
"(Jika ada kabupaten/kota menolak) kan ada ketentuan (surat edaran Mendagri) dan kita menyesuaikan dengan ketentuan itu," tandas dia.
Baca juga: Pembobolan Bank Banten Rp 6,1 Miliar, Kejati Dalami Dugaan Pencucian Uang
Menanggapi itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, sudah seharusnya pemerintah daerah menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri untuk pertumbuhan perekonomian Banten.
"Seharunya pemerintah kabupaten dan kota mendukung sepenuhnya, (!rena kalau engga salah satu peraturan Menteri Dalam Negeri mengimbau menggunakan bank pembangunan daerahnya sendiri," kata Busthami.
"Jalau tidak dimanfakan (bank pembangunan daera) sebagai mana mesti, Saya menyanyangkan saja potensi yang besar ini tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat provinsi Banten," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.