Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerobot Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pernah Pura-pura Sakit Saat Sidang

Kompas.com - 03/04/2024, 16:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

"Banding. Tidak puas saja dengan putusan itu. Menurut saya, saya kan tidak tahu karena dulu yang membuat notaris kenapa saya yang harus bertanggung jawab," tutur Yosi usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widhiarso Dwi Nugroho dan Ardiansyah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

"Terdakwa banding ya kita upaya hukum banding. Dan putusan itu separuh tuntutan jaksa, tentunya kita juga upayakan banding," tegas Widhiarso.

Baca juga: Huntap bagi Penyintas Bencana di Sukabumi Dibangun di Lahan Ilegal

Disampaikan Widhiarso, sejatinya perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan PT ALIB, namun juga menyasar perusahaan lain.

Atas tipu dayanya, kata Widhiarso, pada 2016 terdakwa sempat menjual lahan seluas 10 hektar milik PT ALIB itu ke PT Deka Mandiri yang bergerak di bidang alat kesehatan.

"Sudah dibayar ke terdakwa Rp 1,2 miliar. Tentunya ini juga berbuntut panjang karena lahan itu milik PT ALIB. Menggunakan dokumen palsu untuk menjual lahan atau mengalihkan ke perusahaan lain untuk keuntungan," kata Widhiarso.

Dijelaskan Widhiarso, sebelumnya dakwaan alternatif JPU untuk terdakwa yaitu pasal 266 dan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen serta pasal 167 ayat 1 menyoal penyerobotan lahan.

"Dakwaan yang terbukti pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa menggunakan akta otentik palsu. Terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti asli namun tiba-tiba memunculkan itu. Terdakwa mencoba mengubah strukstur organisasi, mengambil alih saham dan aset PT ALIB," jelas Widhiarso.

Menurut Widhiarso, kasus yang berujung menjerat Yosi ini tentunya menjadi iklim segar bagi investasi di Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Huntap bagi Penyintas Bencana di Sukabumi Dibangun di Lahan Ilegal

"Ini menjadi atensi pimpinan. Program strategis nasional dalam penegakan hukum salah satunya adalah pemberantasan mafia tanah. Penyampaian ahli di persidangan, perbuatan terdakwa merupakan mafia tanah karena terstruktur dan sistematis dengan cara memalsukan akta otentik (akta notaris)," kata Widhiarso.

PT ALIB sebagai pemilik absah kawasan industri seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik disebut mengalami kerugian besar karena harus kehilangan kepercayaan dari para investor.

"Terdakwa sangat merugikan perekonomian daerah terutama Grobogan. Dalam hal ini investasi lari semua, yang mau nanam modal lari semua. Kerugian investasi Rp 289 miliar. Adapun informasi penyidik banyak orang yang dirugikan dan akan membuat laporan," ujar Widhiarso.

Kuasa Hukum PT ALIB, Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Grobogan, Kejari Grobogan dan PN Purwodadi yang telah memproses kasus terdakwa secara kooperatif.

Yosi sendiri, kata Gesang, dilaporkan ke Satreskrim Polres Grobogan pada 21 Juli 2023 hingga kemudian ditersangkakan pada 19 Oktober 2023.

"Surat penetapan tersangka dari Polres Grobogan, 19 Oktober 2023. Jadi setelah ditetapkan tersangka Yosi tidak kooperatif dan akhirnya menjadi DPO dan ditangkap di Bandara Solo, 26 Desember 2023. Kami apresiasi pemberantasan mafia tanah. Jangan main-main ini negara hukum," kata Gesang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com