Salin Artikel

Penyerobot Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pernah Pura-pura Sakit Saat Sidang

Pria berusia 65 tahun asal Salatiga ini berupaya menguasai lahan kawasan industri seluas 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan bermodalkan akta otentik (Akta Notaris) palsu.

Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua, Pranata Subhan didampingi Hakim Anggota, Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner P Bakara.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.

Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit. Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.

"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.

Dalam upaya penyerobotan tanah, Yosi dilaporkan mendirikan bangunan kantor, memasang pagar pembatas, kontainer serta papan nama yang memuat keterangan kepemilikan aset atas nama perusahaannya, PT AAA.

"Akhirnya PT ALIB tidak bisa beraktivitas hingga melaporkannya," terang Pranata.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang memohon untuk dibebaskan menyusul tidak ditemukan pertimbangan bantahan hukum.

Dalam amar putusannya di persidangan Tindak Pidana Umum atas pemalsuan surat, Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian," jelas Pranata.

Terdakwa dan jaksa sama-sama Banding

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrohman, Joko Budi Santoso dan Guntur Kresna Hadi Saputro langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terdakwa yang sejak awal persidangan selama satu jam lebih menunduk dan terdiam masih bersikukuh tidak bersalah.

"Banding. Tidak puas saja dengan putusan itu. Menurut saya, saya kan tidak tahu karena dulu yang membuat notaris kenapa saya yang harus bertanggung jawab," tutur Yosi usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widhiarso Dwi Nugroho dan Ardiansyah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

"Terdakwa banding ya kita upaya hukum banding. Dan putusan itu separuh tuntutan jaksa, tentunya kita juga upayakan banding," tegas Widhiarso.

Disampaikan Widhiarso, sejatinya perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan PT ALIB, namun juga menyasar perusahaan lain.

Atas tipu dayanya, kata Widhiarso, pada 2016 terdakwa sempat menjual lahan seluas 10 hektar milik PT ALIB itu ke PT Deka Mandiri yang bergerak di bidang alat kesehatan.

"Sudah dibayar ke terdakwa Rp 1,2 miliar. Tentunya ini juga berbuntut panjang karena lahan itu milik PT ALIB. Menggunakan dokumen palsu untuk menjual lahan atau mengalihkan ke perusahaan lain untuk keuntungan," kata Widhiarso.

Dijelaskan Widhiarso, sebelumnya dakwaan alternatif JPU untuk terdakwa yaitu pasal 266 dan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen serta pasal 167 ayat 1 menyoal penyerobotan lahan.

"Dakwaan yang terbukti pasal 266 tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa menggunakan akta otentik palsu. Terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti asli namun tiba-tiba memunculkan itu. Terdakwa mencoba mengubah strukstur organisasi, mengambil alih saham dan aset PT ALIB," jelas Widhiarso.

Menurut Widhiarso, kasus yang berujung menjerat Yosi ini tentunya menjadi iklim segar bagi investasi di Kabupaten Grobogan.

"Ini menjadi atensi pimpinan. Program strategis nasional dalam penegakan hukum salah satunya adalah pemberantasan mafia tanah. Penyampaian ahli di persidangan, perbuatan terdakwa merupakan mafia tanah karena terstruktur dan sistematis dengan cara memalsukan akta otentik (akta notaris)," kata Widhiarso.

PT ALIB sebagai pemilik absah kawasan industri seluas 82 hektar di Desa Sugihmanik disebut mengalami kerugian besar karena harus kehilangan kepercayaan dari para investor.

"Terdakwa sangat merugikan perekonomian daerah terutama Grobogan. Dalam hal ini investasi lari semua, yang mau nanam modal lari semua. Kerugian investasi Rp 289 miliar. Adapun informasi penyidik banyak orang yang dirugikan dan akan membuat laporan," ujar Widhiarso.

Kuasa Hukum PT ALIB, Gesang Arif Wicaksono dan M Khusnul Mubaroq mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Grobogan, Kejari Grobogan dan PN Purwodadi yang telah memproses kasus terdakwa secara kooperatif.

Yosi sendiri, kata Gesang, dilaporkan ke Satreskrim Polres Grobogan pada 21 Juli 2023 hingga kemudian ditersangkakan pada 19 Oktober 2023.

"Surat penetapan tersangka dari Polres Grobogan, 19 Oktober 2023. Jadi setelah ditetapkan tersangka Yosi tidak kooperatif dan akhirnya menjadi DPO dan ditangkap di Bandara Solo, 26 Desember 2023. Kami apresiasi pemberantasan mafia tanah. Jangan main-main ini negara hukum," kata Gesang.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/165526178/penyerobot-tanah-di-grobogan-divonis-25-tahun-penjara-pernah-pura-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke