www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, terdakwa kasus penyerobotan tanah, Selasa (2/4/2024).(DOKUMEN KEJARI GROBOGAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+