Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerobot Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pernah Pura-pura Sakit Saat Sidang

Kompas.com - 03/04/2024, 16:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Dwi Bagus Yosianto, terdakwa kasus penyerobotan tanah, Selasa (2/4/2024).

Pria berusia 65 tahun asal Salatiga ini berupaya menguasai lahan kawasan industri seluas 82 hektar milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan bermodalkan akta otentik (Akta Notaris) palsu.

Baca juga: Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Putusan itu terhitung lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Grobogan yang mendesak Yosi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Pertimbangan usia, mau bertanggungjawab dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Ketua, Pranata Subhan didampingi Hakim Anggota, Erwino Mathelis Amahorseja dan Marolop Winner P Bakara.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut proses persidangan yang dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 24 Januari atau 17 kali persidangan ini terkendala atas ulah terdakwa.

Persidangan diketahui sempat diwarnai aksi drama terdakwa yang berpura-pura sakit. Faktanya, setelah dihadirkan tim medis, kondisi kesehatan terdakwa tercatat baik-baik saja.

"Berpura-pura sakit menghambat jalannya persidangan," kata Pranata.

Selain itu, atas perbuatan terdakwa yang mengklaim kepemilikan lahan PT ALIB juga telah meresahkan rutinitas 365 petani penggarap yang telah bertahun-tahun bercocok tanam di sana.

Dalam upaya penyerobotan tanah, Yosi dilaporkan mendirikan bangunan kantor, memasang pagar pembatas, kontainer serta papan nama yang memuat keterangan kepemilikan aset atas nama perusahaannya, PT AAA.

"Akhirnya PT ALIB tidak bisa beraktivitas hingga melaporkannya," terang Pranata.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang memohon untuk dibebaskan menyusul tidak ditemukan pertimbangan bantahan hukum.

Dalam amar putusannya di persidangan Tindak Pidana Umum atas pemalsuan surat, Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran hingga menimbulkan kerugian," jelas Pranata.

Terdakwa dan jaksa sama-sama Banding

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya, Taufiqurrohman, Joko Budi Santoso dan Guntur Kresna Hadi Saputro langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terdakwa yang sejak awal persidangan selama satu jam lebih menunduk dan terdiam masih bersikukuh tidak bersalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com