Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Kompas.com - 10/03/2023, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik perwira polisi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Prayitno Winoto, pemilik lahan sah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menilai, penghentian penyidikan laporannya dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut karena lahan milik polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa bersetifikat hak milik (SHM). Sejumlah saksi di pengadilan hingga tingkat kasasi pun menyatakan objek tanah adalah miliknya.

Baca juga: Jokowi Singgung Lokasi Penyerahan Sertifikat di Blora Becek dan Bikin Warga Kepanasan, Sampai Tanya ke Ganjar

Namun, kini lahan tersebut digunakan dan dikuasai oleh terlapor yakni mantan bakal calon Bupati Serang, Tb Masduki.

Oleh terlapor, lahannya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya itu.

"Saya punya hak milik (tanah bersertifikat SHM) tapi dikuasai tanpa izin, dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki)," kata Winoto kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jadi Saksi, Bupati Lampung Tengah Akui Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila, tapi Tak Ikut Serahkan uang

Dijelaskan Winoto, pada Agustus 2020 dia melaporkan kasus penyerebotan lahan dengan terlapor Tb Masduki ke Polda Banten.

Laporan itu, sambung Winoto, ditindaklanjuti oleh penyidik hingga perkaranya naik ke tahap penyidikan pada Desember 2020.

Namun pada Maret 2021, penyidikan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten.

"Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa," ujar Winoto.

Kemudian, pada 23 Februari 2023, Winoto menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya dihentikan dengan resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional," ungkap dia.

Menurut Winoto, alasan penyidik menghentikan  penyidikan karena objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana.

"Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi," kata Winoto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Prayitno Winoto telah dihentikan penyidik.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara.

"Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3," kata Didik kepada wartawan dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com