Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyerobotan Lahan Milik Perwira Polda Banten Dihentikan, Pelapor Nilai Janggal

Kompas.com - 10/03/2023, 12:55 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik perwira polisi dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

AKBP Prayitno Winoto, pemilik lahan sah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten menilai, penghentian penyidikan laporannya dinilai janggal.

Kejanggalan tersebut karena lahan milik polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu memiliki dokumen bukti kepemilikan berupa bersetifikat hak milik (SHM). Sejumlah saksi di pengadilan hingga tingkat kasasi pun menyatakan objek tanah adalah miliknya.

Baca juga: Jokowi Singgung Lokasi Penyerahan Sertifikat di Blora Becek dan Bikin Warga Kepanasan, Sampai Tanya ke Ganjar

Namun, kini lahan tersebut digunakan dan dikuasai oleh terlapor yakni mantan bakal calon Bupati Serang, Tb Masduki.

Oleh terlapor, lahannya digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan mendapatkan keuntungan dari bisnisnya itu.

"Saya punya hak milik (tanah bersertifikat SHM) tapi dikuasai tanpa izin, dan saya akan memanfaatkan (objek tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki)," kata Winoto kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jadi Saksi, Bupati Lampung Tengah Akui Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila, tapi Tak Ikut Serahkan uang

Dijelaskan Winoto, pada Agustus 2020 dia melaporkan kasus penyerebotan lahan dengan terlapor Tb Masduki ke Polda Banten.

Laporan itu, sambung Winoto, ditindaklanjuti oleh penyidik hingga perkaranya naik ke tahap penyidikan pada Desember 2020.

Namun pada Maret 2021, penyidikan tidak dapat diproses atau dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten.

"Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa," ujar Winoto.

Kemudian, pada 23 Februari 2023, Winoto menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya dihentikan dengan resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional," ungkap dia.

Menurut Winoto, alasan penyidik menghentikan  penyidikan karena objek tanah miliknya telah bersertifikat, sehingga tidak dapat diproses pidana.

"Dengan objek yang bersertifikat tidak bisa dimajukan pidana. Kalau begini perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi," kata Winoto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan AKBP Prayitno Winoto telah dihentikan penyidik.

Penghentian itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara.

"Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3," kata Didik kepada wartawan dikonfirmasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Wapres Minta 62 Bupati Daerah Tertinggal Aktif Melakukan Intervensi

Regional
Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Gudang Rongsok Kebakaran, 12 Rumah Warga Terdampak, BPBD Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah

Regional
Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Menunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Semarang Terancam Ditutup

Regional
Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Wawali Solo Cek Lokasi Kebakaran di Pasar Kliwon Solo, Sebut Pemkot Akan Bantu Warga

Regional
Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik

Regional
Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Jelang Tengah Malam, Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Belum Padam

Regional
Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon, BPBD Solo Buka Dua Titik Pengungsian

Regional
5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

5 TPA di Jateng Alami Kebakaran, Pakar Lingkungan Undip Sebut Krisis Sampah Perlu Penanganan Serius

Regional
Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Kebakaran Gudang Rongsok di Solo, Puluhan Warga Mengungsi

Regional
Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Terbakar, Sejumlah Rumah Warga Ikut Dilalap Api

Regional
Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Aniaya Anggota Polisi sampai Luka Parah, 4 Pria di Manggarai Timur NTT Jadi Tersangka

Regional
Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Belum Juga Padam, Suplai Air Jadi Kendala

Regional
2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

2 Rumah di Ambon Terbakar, Istri Selamatkan Suami yang Terbaring Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com