Lalu, Kadis Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, tidak saja soal tarif parkir, Pemkot Batam juga memberlakukan jam operasional baru untuk parkir tepi jalan.
“Untuk jam operasional parkir, kami berlakukan sejak pukul 06.00-22.00 WIB,” kata dia.
“Jika ada parkir tepi jalan di luar dari pukul tersebut, jelas itu parkir liar,” tegas Salim.
Saat ini, Salim menyebutkan, ada sekitar 560 juru parkir di Batam dan semuanya terdata di Dinsub Batam.
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Parkir di Medan, Bobby: Kita Belum Pernah Naik
“Mudah-mudahan dengan tarif baru ini, terget parkir di Batam bisa mencapai target, karena sebelumnya capaian parkir di Batam hanya dikisaran Rp 6,5 miliar-Rp 7 miliar,” terang Salim.
Sebelumnya Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan, tidak saja tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.
“Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen,” kata Leo.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam,” tegas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.