BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, hari ini, Senin (15/1/2024) resmi menggunakan harga baru untuk parkir tepi jalan.
“Kami harap warga tidak kaget, karena per hari ini, tarif parkir tepi jalan sudah berlaku harga baru, yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim ditemui di Batam Centre, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, tarif parkir yang berlaku di Kota Batam adalah Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Tidak saja parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan seperti mal, juga sudah resmi menggunakan tarif baru.
Baca juga: Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi
Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya, untuk roda empat Rp 2.000 untuk dua jam pertama, untuk kemudian Rp 1.000 untuk setiap jam berikut.
Untuk sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya sepeda motor Rp 1.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya.
“Sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak enam bulan lalu dan semoga warga Batam bisa memakluminya,” kata Raja Azmansyah, Kepala Bapenda Kota Batam.
Baca juga: Mulai Kamis, 4 Januari 2024 Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen
Raja mengakui, keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.
Bahkan sebelum disepakati untuk tarif baru ini, sudah dilakukan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait.
“Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan,” ungkap Raja.
Lalu, Kadis Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, tidak saja soal tarif parkir, Pemkot Batam juga memberlakukan jam operasional baru untuk parkir tepi jalan.
“Untuk jam operasional parkir, kami berlakukan sejak pukul 06.00-22.00 WIB,” kata dia.
“Jika ada parkir tepi jalan di luar dari pukul tersebut, jelas itu parkir liar,” tegas Salim.
Saat ini, Salim menyebutkan, ada sekitar 560 juru parkir di Batam dan semuanya terdata di Dinsub Batam.
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Parkir di Medan, Bobby: Kita Belum Pernah Naik
“Mudah-mudahan dengan tarif baru ini, terget parkir di Batam bisa mencapai target, karena sebelumnya capaian parkir di Batam hanya dikisaran Rp 6,5 miliar-Rp 7 miliar,” terang Salim.
Sebelumnya Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan, tidak saja tarif parkir pinggir jalan yang mengalami kenaikan.
“Keputusan ini didasarkan pada aturan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang memungkinkan peningkatan tarif pajak parkir hingga maksimal 10 persen,” kata Leo.
“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan juga mengoptimalkan pengelolaan parkir di Batam,” tegas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.