Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Hari ini, Kamis (15/1/2024) resmi menggunakan harga baru untuk parkir tepi jalan. Sepeda motor atau roda dua menjadi Rp 2.000 dan mobil atau roda empat Rp4.000.(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)