BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, hari ini, Senin (15/1/2024) resmi menggunakan harga baru untuk parkir tepi jalan.
“Kami harap warga tidak kaget, karena per hari ini, tarif parkir tepi jalan sudah berlaku harga baru, yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim ditemui di Batam Centre, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, tarif parkir yang berlaku di Kota Batam adalah Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
Tidak saja parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan seperti mal, juga sudah resmi menggunakan tarif baru.
Baca juga: Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi
Kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya, untuk roda empat Rp 2.000 untuk dua jam pertama, untuk kemudian Rp 1.000 untuk setiap jam berikut.
Untuk sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.
Sebelumnya sepeda motor Rp 1.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya.
“Sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak enam bulan lalu dan semoga warga Batam bisa memakluminya,” kata Raja Azmansyah, Kepala Bapenda Kota Batam.
Baca juga: Mulai Kamis, 4 Januari 2024 Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen
Raja mengakui, keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.
Bahkan sebelum disepakati untuk tarif baru ini, sudah dilakukan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait.
“Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan,” ungkap Raja.