Berdasarkan keterangan saksi ahli forensik, ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian," ujar Rialin
Sementara itu saksi ahli saat persidangan MP, yakni Dokter Forensik Eben Ezer juga menyebutkan, korban tewas bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurut dia, saat kejadian korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul. Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi.
“Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, LH meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar Eben dalam keterangannya.
Sementara itu, dalam persidangan dokter forensik menampik anggapan bahwa korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. Menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian.
Atas analisa saksi ahli inilah, Rialin melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama LH meninggal.
Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik.
"Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan" tegas Rialin.
Terpisah saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, Prof Maidin juga berpandangan bahwa dalam mengungkap kasus pidana, jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan berkesesuaian antara satu dengan yang lain.
Ia menjelaskan perkara hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena dapat menerangkan penyebab kematian sesuai alat bukti yang sah.
"Tak hanya itu, lewat hasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Intinya, barang bukti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi," kata Maidin dalam keterangannya.
“Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan," sambungnya.
Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, MP membunuh LH lantaran kesal tanaman kemirinya sering dicuri LH.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat informasi penemuan mayat korban di Dusun I, Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Samosir, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.