Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Terdakwa Nilai Kasus Nenek Diduga Bunuh Tetangga di Samosir Janggal

Kompas.com - 14/01/2024, 13:28 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus nenek inisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga membunuh pencuri kemiri berinisial LH (70) telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan dakwaan, MP disangkakan pasal pembunuhan, lantaran dia diduga memukul korban hingga tewas

Namun menurut keluarga MP, melalui pengacaranya Uba Rialin, kasus yang menjerat MP ini memiliki kejanggalan.

Baca juga: Curiga Tanaman Kemiri Dicuri, Nenek 76 Tahun di Samosir Bunuh Tetangga

Berdasarkan kronologi yang diperoleh pihak keluarga, peristiwa berawal pada 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Mulanya MP memergoki korban LH (70) yang juga seorang nenek mencuri di ladangnya yang berada di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu.

Kala itu, LH yang ketahuan langsung kabur. MP pun mengejarnya untuk memastikan agar LH, benar-benar meninggalkan ladangnya.

Selanjutnya saat masih berada di areal ladangnya, MP mendapati LH jatuh terkapar di tanah. MP lalu buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.

Rialin berkata, kejadian tersebut berlangsung singkat. MP lalu meninggalkan korban yang masih dalam keadaan hidup dan korban juga sempat berteriak keras sambil menuduh terdakwa sebagai pencuri.

"Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan," ujar Rialin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024):

Rialin mengatakan, sejauh ini dasar polisi menetapkan MP menjadi tersangka, lantaran keterangan saksi yang mengaku langsung menyaksikan perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah.

Lalu hal ganjil lainnya, kata Rialin, saat sidang jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti ranting kelapa yang diduga digunakan MP memukul LH.

"Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik, dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara," katanya.

Baca juga: Lansia yang Ditemukan Tewas Sendirian di Rumah Cimanggis Diduga Sakit

Menurut Rialin, barang bukti tersebut juga patut dipertanyakan, yakni bagaimana pelepah kelapa, sendal jepit, dan kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian.

"Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH," ujar Rialin

Rialin juga menerangkan fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, pada Rabu (10/1/2024), terkait adanya dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian.

Berdasarkan keterangan saksi ahli forensik, ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian," ujar Rialin

Sementara itu saksi ahli saat persidangan MP, yakni Dokter Forensik Eben Ezer juga menyebutkan, korban tewas bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Menurut dia, saat kejadian korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul. Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi.

“Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, LH meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar Eben dalam keterangannya.

Sementara itu, dalam persidangan dokter forensik menampik anggapan bahwa korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. Menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian.

Atas analisa saksi ahli inilah, Rialin melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama LH meninggal.

Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik.

"Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan" tegas Rialin.

Terpisah saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, Prof Maidin juga berpandangan bahwa dalam mengungkap kasus pidana, jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan berkesesuaian antara satu dengan yang lain.

Ia menjelaskan perkara hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena dapat menerangkan penyebab kematian sesuai alat bukti yang sah.

"Tak hanya itu, lewat hasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Intinya, barang bukti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi," kata Maidin dalam keterangannya.

“Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan," sambungnya.

Penangkapan terdakwa MP

Sebelumnya berdasarkan keterangan polisi, MP membunuh LH lantaran kesal tanaman kemirinya sering dicuri LH.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani mengatakan sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat informasi penemuan mayat korban di Dusun I, Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Samosir, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 16.45 WIB.

"Mayat (korban) dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah pemukiman warga," ujar Natar, melalui keterangannya, Senin (7/8/2023).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan polisi. Dari penyelidikan ditemukan sejumlah luka pada bagian tubuh korban.

Baca juga: Suami Istri WN Belanda Tabrak Minibus di Buleleng, Suami Tewas

Hasil pemeriksaan tubuh luar ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan pada bahu kiri dan kanan korban. Lalu dari luka bagian dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala pada bagian dalam sisi kiri, kanan depan, dan belakang.

Kemudian dari pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti, pelaku pembunuhan mengarah ke MP. Selang 2 hari selanjutnya polisi lalu menangkap MP di kediamannya, di desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu.

Pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan berbagai benda tumpul, mulai dari kelapa kering hingga menggunakan setumpuk buah kemiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com