Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Terdakwa Nilai Kasus Nenek Diduga Bunuh Tetangga di Samosir Janggal

Kompas.com - 14/01/2024, 13:28 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus nenek inisial MP (76) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang diduga membunuh pencuri kemiri berinisial LH (70) telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan dakwaan, MP disangkakan pasal pembunuhan, lantaran dia diduga memukul korban hingga tewas

Namun menurut keluarga MP, melalui pengacaranya Uba Rialin, kasus yang menjerat MP ini memiliki kejanggalan.

Baca juga: Curiga Tanaman Kemiri Dicuri, Nenek 76 Tahun di Samosir Bunuh Tetangga

Berdasarkan kronologi yang diperoleh pihak keluarga, peristiwa berawal pada 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Mulanya MP memergoki korban LH (70) yang juga seorang nenek mencuri di ladangnya yang berada di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu.

Kala itu, LH yang ketahuan langsung kabur. MP pun mengejarnya untuk memastikan agar LH, benar-benar meninggalkan ladangnya.

Selanjutnya saat masih berada di areal ladangnya, MP mendapati LH jatuh terkapar di tanah. MP lalu buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.

Rialin berkata, kejadian tersebut berlangsung singkat. MP lalu meninggalkan korban yang masih dalam keadaan hidup dan korban juga sempat berteriak keras sambil menuduh terdakwa sebagai pencuri.

"Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah. Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan," ujar Rialin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1/2024):

Rialin mengatakan, sejauh ini dasar polisi menetapkan MP menjadi tersangka, lantaran keterangan saksi yang mengaku langsung menyaksikan perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah.

Lalu hal ganjil lainnya, kata Rialin, saat sidang jaksa tidak pernah menghadirkan barang bukti ranting kelapa yang diduga digunakan MP memukul LH.

"Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik, dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara," katanya.

Baca juga: Lansia yang Ditemukan Tewas Sendirian di Rumah Cimanggis Diduga Sakit

Menurut Rialin, barang bukti tersebut juga patut dipertanyakan, yakni bagaimana pelepah kelapa, sendal jepit, dan kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian.

"Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH," ujar Rialin

Rialin juga menerangkan fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, pada Rabu (10/1/2024), terkait adanya dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com