Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, praperadilan yang diajukan MH telah sah secara administrasi.
"Secara administrasi, permohonan (prapradilan MH) sudah memenuhi syarat," kata Sandi melalui pesan singkat.
Sandi menyebut, objek praperadilan yakni terkait penetapan tersangka oleh Polda NTB yang dianggap tidak sah oleh pemohon, dalam hal ini MH.
"Jadi yang menjadi objek praperadilan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah. Pemohonnya siapa ya MH," kata Sandi.
Baca juga: Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO
Kuasa hukum MH, Heri Ardiansyah membantah kliennya melarikan diri ke Arab Saudi. Menurutnya, MH berkunjung ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.
"Tidak benar sebagaimana info yang beredar, bahwa klien kami melarikan diri. Karena setahu kami pak MH juga memberitahukan keberadaannya kepada penyidik," kata Heri melalui pesan singkat.
Heri menerangkan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan itu ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda NTB terhadap kliennya MH.
"Kami lihat fakta bahwa ada beberapa kekeliruan terkait administrasi penyidikan yang dilakukan termohon (Polda NTB), terutama sekali dalam adanya kelalaian kewajiban termohon untuk menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan)," kata Heri.
Dijelaskannya, proses SPDP tersebut dilakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/ 2015 yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan SPDP salah satunya kepada terlapor atau calon tersangka.
Heri juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya itu tidak masuk kasus pidana melainkan kasus perdata administrasi.
"Peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya bukanlah peristiwa pidana melainkan persoalan hukum keperdataan dan atau hukum administrasi," kata Heri.
Heri menegaskan, pihaknya akan bertindak kooperatif menjalani proses hukum, jika nantinya balik dari Arab Saudi usai mengerjakan ibadah umrah.
"Saya yakin klien kami akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang dihadapi," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.